Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 31 Oktober 2010

Pemain bola asing ingin membela Timnas Indonesia (Warganegara dan Negara)

Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.

Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)

Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara . ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :

a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

Berikut contoh kasus kewarganegaraan tentang naturalisasi pemain TIMNAS Indonesia

Pro-Kontra Pemain Blasteran

MELALUI program naturalisasi yang dilakukan PSSI untuk menjaring pemain asing guna memperkuat timnas Indonesia menghadapi Piala Asean Federation Football (AFF) 2010, masih menimbulkan pro dan kontra.

Bahkan pengamat bola di Surabaya, Andy Slamet menganggap langkah Badan Tim Nasional yang saat ini tengah getol menjaring pemain bola blasteran Belanda-Indonesia bisa menimbulkan beberapa ekses negatif. “Kurang tepat jika PSSI melalui BTN memilih cara menjaring pemain untuk membentuk timnas yang tangguh,” ujarnya, Kamis (22/7) siang tadi.

Dikatakannya, pemain asing,--meskipun memiliki darah Indonesia, pasti menginginkan fasilitas lebih tinggi dibandingkan pemain lokal. Misalnya nilai kontranya harus besar, gaji tinggi dan akomodasi, termasuk biaya transportasi. Ini pasti menimbulkan kecemburuan di kalangan pemain lokal sendiri.

Apalagi, kalau pemain ‘hasil naturalisasi’ itu kualitasnya sebanding dengan Bambang Pamungkas. ”Dengan kualitas permainan yang sama, mereka pasti mendapatkan fasiltas lebih. Ini kan bisa memicu kecemburuan. Kalau dalam satu tim sudah ada masalah seperti itu, bisa dibayangkan bagaimana hasil permainan dari tim tersebut,” ujarnya.

Selain masalah gaji dan fasilitas, dia mempertanyakan semangat nasionalisme pemain-pemain hasil naturalisasi. “Jangan sampai pemain yang diburu PSSI jauh-jauh sampai ke Belanda akhirnya menyetujui bergabung dengan timnas Indonesia hanya karena gaji dan fasilitas yang bisa mereka dapatkan, tapi tidak memiliki ikatan historis apa pun,” ujarnya.

Sementara pelatih Persebaya Rudy William Keeltjes menanggapi lebih bijak. Menurutnya, kalau memang dalam keadaan mendesak cara itu boleh saja dilakukan. ”Sebenarnya kurang tepat. Tapi kalau memang dalam keadaan mendesak bolehlah itu (naturalisasi) dilakukan. Tapi tidak pantas kalau terus melakukan itu,” ujar pria keturunan Madura-Belanda tersebut.

Ditambahkan, tidak mungkin 200 juta lebih penduduk Indonesia tidak ada yang cukup berkualitas untuk masuk ke timnas. Mantan pemain timnas ini menambahkan, semestinya menjadi tugas pelatih untuk menciptakan pemain-pemain hebat. Tidak hanya membuat tim, tapi lebih dari itu harus bisa terus menumbuhkan pemain-pemain yang bagus. Dia mencontohkan dulu dirinya bisa mengorbitkan pemain-pemain muda seperti Hendro Kartiko, Gunung Ginting dll.

Untuk terus bisa melanjutkan tradisi pembibitan pemain baru tersebut, PSSI juga tidak boleh lupa dengan kesejahteraan pemain dan pelatih.

Seperti diketahui, Badan Tim Nasional (BTN) tengah getol melakukan pencarian pemain ke Belanda untuk menjaring pemain sepak bola Belanda yang berdarah Indonesia untuk bergabung dengan timnas. Saat ini BTN sudah mengantongi Sergio Van Dijk, pemain bola yang saat ini bermain di Adelaide United. Pemain berdarah campuran Maluku-Belanda ini merupakan top skorer di liga Australia. Hanya saja, untuk finalisasinya bergabungnya Sergio masih terbentur status kewarganegaraannya. Apalagi, Sergio tidak ingin status kewarganegaraan dinaturalisasi, karena setelah tidak lagi dipakai timnas akan kembali ke Belanda.

Sebaliknya, pihak BTN maupun PSSI sendiri berharap Sergio mau menjalani proses naturalisasi untuk bergabung dengan Tim Merah Putih. “Ini memungkinkan berdasarkan UU kewarganegaraan. Dan sekarang PSSI mencoba menyelesaikan masalah kewarganegaraan Sergio,”ujar Iman Arif, Ketua BTN.
Rata Penuh
UU 12 Tahun 2006 pasal 20 mengatur naturalisasi.

Bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DRI RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Sumber :
http://gendoetblog.blogspot.com/2009/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara_02.html
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=b894c3789dc0ea8aaf14de77f18b47aa&jenis=eccbc87e4b5ce2fe28308fd9f2a7baf3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar