Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 10 Mei 2010

Kendala dan Proses Mengatasi

Dari pelaksanaannya mulai awal pertengahan 2008 s.d. Mei 2009, Aplikasi GPP ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan walaupun masih belum optimal. Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksaan penerapan aplikasi GPP. Berikut beberapa kendala kurang optimalnya pelaksanaan aplikasi GPP yang ada pada satker.
Pertama adalah minimnya ketersediaan sarana berupa komputer yang khusus untuk server/database aplikasi. Seperti halnya pembayaran gaji yang sifatnya bulanan dan berlanjut sampai seorang PNS berhenti / pensiun, demikian pula dengan aplikasi GPP ini. Aplikasi ini menyimpan / merekam database kegiatan tersebut (database pegawai elektronik) secara terus menerus dan berkelanjutan. Oleh karena itu, komputer/server khusus sebagai sarana penyimpan database pembayaran gaji / perubahan data kepegawaian di masing-masing satker adalah kebutuhan mutlak yang harus tersedia. Selain itu pengamanan atas database tersebut dari virus komputer dan penggunaan aplikasi oleh pihak yang tidak berwenang sangatlah penting.
Yang kedua yaitu pemahaman peranan petugas PPABP yang perlu ditingkatkan. Petugas PPABP tidak hanya merekam dan mencetak daftar gaji seperti halnya tugas Pembuat Daftar Gaji sebelum pelaksanaan Aplikasi GPP ini. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan Petugas PPABP untuk lebih meng-explore aplikasi GPP ini sebagai sarana untuk pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban administrasi belanja pegawai di satker sangatlah penting. Yang ketiga masih terdapat pembuatan daftar-daftar belanja pegawai (susulan gaji, kekurangan gaji) menggunakan menu manual, yang seharusnya bisa menggunakan menu otomatis. Pembuatan daftar belanja pegawai dengan menu manual masih memungkinkan terjadinya kesalahan pembayaran belanja pegawai (yang dalam proses pencairan dananya di KPPN mempersyaratkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak/SKTJM dari KPA), lain halnya bila pembuatan daftar tersebut dengan menu otomatis, yang akan menghasilkan perhitungan yang tepat dan akurat, menghindari kesalahan pembayaran belanja pegawai oleh satker.
Yang terakhir, Aplikasi GPP ini berlaku secara nasional bagi satker-satker pengelola belanja pegawai PNS Pusat sejak bulan April 2008. Oleh karena itu bagi PNS yang pindah/mutasi ke satker lain, selain dosir kepegawaian dan SKPP, Arsip Data Komputer/ADK Aplikasi GPP dari pegawai tersebut wajib pula dikirimkan ke satker yang baru, sehingga proses kelanjutan pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan lebih cepat dan akurat dan satker baru tidak perlu melakukan perekaman ulang data pegawai.
Informasi diatas merupakan kendala umum yang terjadi pada aplikasi satker GPP yang digunakan tidak hanya oleh LaPas di jakarta timur tetapi juga banyak digunakan di instansi dan lembaga pemerintahan.Penerapan aplikasi ini tanpa pemahaman penuh atas esensi mengapa aplikasi itu dibuat, akan menghasilkan outputyang kurang optimal. Diperlukan komitmen serta kinerja yang lebih dari satuan kerja Kementrian / Lembaga atas pengalihan tugas tersebut, sehingga pengelolaan administrasi belanja pegawai menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar